Langsung ke konten utama

Resensi buku Selamat Tinggal


Setelah kemarin saya menulis sinopsis nya, maka sekarang saya akan menulis resensi bukunya. Selamat membaca


Saat Pembajakan Kian merajalela

Judul Buku : Selamat Tinggal

Penulis : Tere Liye

Penerbit : Gramedia Pustaka Utama

Kota Terbit : Jakarta

Tahun : 2021 cetakan ke 7

ISBN : 9786020647821

Isi : 360 hal; 20 cm

Jenis Kertas : Bookpaper

Harga : Rp.85.000 

Mengamati dunia perbukuan di Indonesia sangat menarik. Saya memberi perhatian khusus  terhadap dunia buku karena setiap bulan selalu membeli koleksi untuk perpustakaan tempat saya bekerja. Dalam memilih dan memilah buku yang akan dibeli, salah satu pertimbangannya adalah buku tersebut orisinal atau tidak. Saya tidak suka membeli buku bajakan, selain kualitasnya di bawah standar, merugikan penulis, penerbit dan juga negara. Saat memegang buku ini, membaca secara skimming saya langsung tertarik untuk mengulasnya karena temanya menarik buat saya. Buku ini termasuk jenis buku fiksi. Cerita ini layak dibaca oleh semua orang dari level usia remaja ke atas. Buku ini menggambarkan kegelisahan penulis akan maraknya pembajakan di Indonesia. Dikemas dalam sebuah cerita yang ringan, buku ini layak untuk dibaca. Meskipun tema pembajakan sepertinya akan memberikan kesan yang serius dan menakutkan, karena bersinggungan dengan dunia kejahatan yang melawan hukum, tetapi penulis mengemasnya dengan cerita yang menarik dan tidak menegangkan.

Tema yang diangkat adalah pembajakan dalam 3 cerita besar yang dialami oleh 1 tokoh utama dan 3 tokoh lainnya. Namun, semua cerita tersebut bermuara pada satu point yaitu pembajakan walau dalam kasus dan jenis yang berbeda. Penulis pandai membuat cerita sehingga satu sama lain saling terhubung. Alurnya maju mundur khas penulisnya, dibumbui oleh kisah cinta yang penuh liku dan dramatis. Namun demikian cerita ini  tetap aman dan tidak mengandung unsur pornografidilengkapi dengan untaian kata-kata yang menarik khas penulisnya. Berbicara mengenai pembajakan, Dwi Susanto  dosen Bahasa Indonesia UNS dalam kompas.com tanggal 27 mei 2021 menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah dan upaya pencegahan. Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa :

“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

 

Begitu pula dalam pasal 113 ayat 4 yang menyatakan bahwa :

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

 

Menurut pandangan saya, pembajakan memang sangat merugikan baik itu untuk penulis, penerbit dan negara. Pembaca pun sebenarnya dirugikan karena menerima kualitas buku yang di bawah standar serta melanggar kode etik. Dari peraturan yang ada  dapat terlihat bahwa sebenarnya pemerintah berupaya untuk melindungi para penulis buku dari pembajakan namun, sayangnya  penerapan dan pelaksanaan aturannya belum sepenuhnya dilakukan. Menurut aturan penerbitan setiap buku yang terjual ada 5% hak penulis dari harga jual buku. Hal  ini berlaku jika penjualan  buku dilakukan oleh penerbit yang sah. Penjualan dilakukan di pasar gelap, maka royalti itu tidak akan pernah sampai pada penulis. Penerbit pun tidak akan mempunyai keuntungan. Begitu pun negara karena kehilangan pemasukan melalui sektor pajak. Betapa kejamnya efek pembajakan terhadap diri penulis dan keluarga digambarkan dalam buku ini di halaman 315 ketika sang tokoh utama, yaitu Sintong bertemu dengan Ratu seorang cucu dari penulis terkenal yaitu G.H, Subagja yang bukunya terjual jutaan eksmplar. Namun demikian dia hidup dalam kemiskinan dan meninggalkan keluarga yang miskin pula serta hidup dalam keprihatinan. Semua itu terjadi karena jutaan buku yang terjual adalah buku bajakan. Begitupun dalam pemalsuan barang, masalah ini pun telah dilakukan upaya preventif oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) pasal 100-102 namun sayangnya UU ini adalah delik aduan hingga jika tidak ada yang mengadukan maka tidak bisa diadili.

Bahasa yang ditulis di buku ini mudah dimengerti. Pilihan huruf  yang digunakan standar dengan spasi yang tidak terlalu rapat sehingga nyaman ketika saya membacanya. Sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang  pengarang sebagai orang yang bercerita. Setting cerita tergambarkan dengan jelas dan detail. Karakter tokoh-tokoh yang ada di dalam buku tergambarkan dengan jelas. Sampul novel ini sesuai dengan tema. Pada akhir halaman penulis menjelaskan  secara terperinci ciri-ciri buku bajakan baik dalam bentuk cetak dan ebook dan  memberi imbauan kepada para pembaca agar tidak membeli buku bajakan. Buku ini walaupun agak tebal anda tidak akan bosan membacanya karena isinya menarik dan ceritanya tidak membosankan. Alur cerita membuat penasaran para pembaca. Namun,  sepertinya buku ini tidak begitu diharapkan oleh para pelaku pembajakan khususnya pembajakan buku karena isinya benar-benar memberi edukasi kepada pembaca mengenai betapa merugikannya pembajakan buku bagi kehidupan para penulis dan merugikan negara.

 Heni Hikmayani Fauzia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Artikel

  Judul : 3 Hal Yang Perlu Diajarkan Pada Anak Dengan Cara Sederhana Nama Penulis : Indra Mahardika Sumber : https://www.kompasiana.com/indramahardika/628b92fdf1f29865a91a1232/3-hal-yang-perlu-diajarkan-pada-anak-dengan-cara-sederhana?page=all#section2 Tahun terbit :   Mei 2022   Dalam menjalankan biduk rumah tangga pendidikan anak adalah salah satu hal terpenting dan   menjadi fokus perhatian para orang tua yang sudah mempunyai keturunan. Pendidikan anak dalam keluarga adalah kewajiban utama bagi   ayah dan ibu dalam keluarga terutama di masa –masa golden ages. Masalah penanaman karakter dan budi perkerti serta melatih kemandirian anak tidak bisa diwakilkan oleh pengasuh. Sesibuk apapun orang tua mereka harus mempunyai waktu untuk bercengkrama dan waktu khusus dengan anak-anak. Contoh dan suri tauladan adalah pendidikan terbaik dari orang tua kepada anak-anak.   Membaca sebuah artikel dari website kompasiana yang ditulis oleh salah satu kon...

Perjalanan ke Perpusnas

  Sumber foto : Dokumen Pribadi Hari ini saya membersamai anak-anak sekolah tempat saya bekerja mengunjungi Perpustakaan Nasional di Jakarta. Perpustakaan yang kami kunjungi adalah perpustakaan yang terletak di jalan Medan Merdeka Selatan letaknya persis stasiun kereta api Gambir. Kami berangkat dari Sukabumi jam 05.00 sehabis solat subuh dengan 2 mobil hi ace dan 1 mobil minibus. Perjalanan ke Perpusnas ini membawa 31 orang siswa yang tergabung dalam unit kegiatan Duta Literasi dan Eskul Book Club. Sampai di Jakarta jam 08.00 pagi sementara Perpusnas baru buka pada jam 09.00 maka kami pun menunggu sekitar 1 jam. Kami memutuskan mengadakan briefing terlebih dahulu. Dalam briefing dijelaskan beberapa kesepakatan serta tata tertib agar kunjungan berlangsung aman dan lancar. Siswa dibuat dalam beberapa kelompok dengan satu koordinator untuk memudahkan koordinasi. Lantai pertama yang kami tuju adalah lantai 2. Seluruh siswa yang belum mendaftar jadi anggota Perpusnas melakukan pend...

Buku Bajakan : Beberapa Tips Mengenali dan Menghindarinya

  Buku bajakan memang tak bisa dipungkiri sangat banyak beredar di negara kita. Hal ini didukung oleh belum kuatnya penerapan regulasi aturan tentang Undang-Undang Hak Cipta di lapangan. Hal ini dibuktikan pula oleh banyaknya marketplasce yang masih bebas memperjualbelikan buku-buku bajakan di lapak jualan onlinenya. Tere Liye penulis kenamaan di Indonesia sampai menulis satu novel khusus yang berlatar belakang tema pembajakan. Novel tersebut berjudul Selamat tinggal. Novel ini pun sudah saya review di artikel sebelumnya. Sebagai seorang pustakawan, saya menerapkan kebijakan yang tidak bisa ditawar untuk koleksi perpustakaan yang dikelola. Koleksi buku perpustakaan tidak boleh buku bajakan karena perpustakaan harus menghargai hak cipta si penulis buku. Dengan membeli buku original atau asli maka royalti akan masuk ke penulis tersebut. Sebaliknya jika kita membeli buku bajakan maka royalti tidak akan masuk dan menjadi penghasilan penulis. Menulis buku dan ide menulis itu mahal. Me...