Saat saya mahasiswa dulu
jalur masuk ke perguruan tinggi negeri non jalur kedinasan itu hanya dua yaitu
PMDK dan UMPTN. PMDK adalah singkatan dari Penelusuran Minat dan Kemampuan. Sekarang
jalur PMDK lebih dikenal dengan istilah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri ). Jalur ini menerima mahasiswa melalui seleksi rapot dan tanpa
melalui tes tertulis. Siswa SMA yang dinyatakan lulus seleksi jalur PMDK ini
berhak menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang menerimanya. Sedangkan
UMPTN adalah kepanjangan dari Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Untuk masuk
melalui jalur UMPTN ini calon mahasiswa harus menjalani tes tertulis terlebih
dahulu. UMPTN saat ini sudah berubah namanya menjadi SBMPTN. Zaman saya SMA
dulu, jika tidak bisa menembus dua pintu tersebut maka harus menunggu tahun
depan untuk bisa mengikuti tes UMPTN kembali.
Saat ini, jalur masuk ke
perguruan tinggi negeri non kedinasan sudah sangat banyak. Selain jalur SNMPTN
dan tes UTBK atau SBMPTN ada juga beberapa jalur lain yaitu tes ujian mandiri
yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas, masuk ke perguruan tinggi
negeri dengan menggunakan nilai UTBK, Jalur Beasiswa Unggulan Daerah (BUD) yang
diselenggarakan oleh IPB, jalur kelas internasional, Jalur kemitraan, jalur tes
perguruan tinggi negeri islam se Indonesia atau seleksi PTKIM, jalur prestasi nilai raport, jalur ketua OSIS yang dimiliki
oleh beberapa PTN diantaranya adalah IPB. Serta ada juga yang melalui jalur
seleksi hafidz Qur’an 30 Juz. Banyaknya jalur seleksi ini memberi banyak peluang
siswa SMA bis a diterima di beberapa PTN lebih dari satu. Ini terjadi karena
siswa tersebut melakukan tes di beberapa jenis tes seperti tes SBMPTN dan
mengikuti pula beberapa tes ujian mandiri beberapa kampus.
Semua jalur penerimaan
perguruan tinggi negeri non kedinasan yang disebutkan di atas adalah jalur
berbayar. Besaran biaya masuk ke perguruan tinggi negeri pun berbeda-beda.
Untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN jika calon mahasiswa tersebut diterima dari jalur
ini maka hanya akan dibebankan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang
besarannya berbeda -beda mulai dari kelompok I hingga kelompok V. Semakin tinggi kategori kelompoknya maka
semakin tinggi besaran biaya UKT nya. Pengelompokkan besaran nilai UKT tersebut
didasarkan oleh jumlah penghasilan orang tua. Semakin besar penghasilan orang
tua maka semakin tinggi nilai UKT yang ditetapkan terhadap calon mahasiswa
tersebut. Sebagai contoh, anak saya diterima di UPI dan mendapat UKT di kelompok
V dengan jumlah sebesar 4,9 juta. Sementara, anak teman saya memperoleh
penetapan UKT kelompok I dengan jumlah 1 juta. Besaran UKT tersebut sifatnya
menetap atau flat yang dibayarkan setiap awal semester.
Jika calon mahasiswa
mendaftarkan diri ke perguruan tinggi negeri tersebut dengan melalui jalur
Ujian Mandiri maka jika diterima dan dinyatakan lulus seleksi selain dibebankan
biaya UKT sesuai kategori penghasilan orang tua juga dikenakan biaya uang masuk
yang jumlahnya lebih besar. Jumlahnya berbeda-beda tergantung kebijakan
masing-masing PTN. Sebagai contoh biaya uang pangkal di UPI dengan jalur
seleksi mandiri tahun 2021 sebesar kurang lebih 25 juta rupiah. Dengan
penerapan sistem BHMN yang ditetapkan oleh pemerintah kepada perguruan tinggi
negeri saat ini memungkinkan PTN menarik dana pendidikan secara mandiri kepada calon
mahasiswanya. Dengan sistem BHMN ini perguruan tinggi negeri memiliki
kewenangan untuk mencari sumber-sumber penghasilannya sendiri. Salah satunya
adalah dengan penetapan uang pangkal atau uang masuk untuk calon mahasiswa yang
masuk melalui jalur ujian mandiri. Meskipun begitu, seperti dilansir https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/23/093000665/4-ptn-yang-jalur-mandirinya-tanpa-uang-pangkal-mana-saja-?page=all
bahwa ada 4 perguruan tinggi negeri yang tidak
menerapkan uang pangkal untuk S 1 regular meski melalui jalur mandiri, keempatnya
adalah jalur SIMAK UI, UTUL UGM, UIN dan UNSRI.
Tak dapat dipungkiri, saat
ini jalur yang bisa dikatakan cukup ramah di kantong adalah SNMPTN dan SBMPTN
karena hanya dikenakan biaya UKT saja. Sedangkan jalur jalur seperti kelas
internasional, BUD, Ujian Mandiri orang
tua calon mahasiswa harus menyiapkan dana pendidikan cukup besar. Namun,
pemerintah pun menyediakan jalur yang memungkinkan calon mahasiswa yang masuk
kategori tidak mampu dan berprestasi bisa menikmati pendidikan di perguruan
tinggi. Pemerintah menyediakan beasiswa yang dahulu dikenal dengan istilah
Bidik Misi yaitu Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau biasa disingkat KIP-Kuliah.
Program ini memberikan
bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup selama 8 semester kepada
mahasiswa yang tidak mampu namun berprestasi. Untuk bisa mendapatkan beasiswa ini,
calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek
diantaranya masuk ke dalam kategori tidak mampu secara ekonomi dengan
pendapatan kotor Bulanan orang tua/wali maksimal 3 juta per bulan atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah keluarga maksimal
Rp.750.000 sebulan. Pendidikan orang tua setinggi tingginya adalah S1 atau D4,
memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
Pemerintah sudah
menyediakan berbagai jalur dan kemudahan agar generasi muda bisa menikmati
sekolah di perguruan tinggi negeri. Pendidikan adalah hak semua masyarakat
Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan adalah kewajiban negara sehingga
pemerintah harus menyediakan berbagai kemudahan untuk masyarakat berbagai
kalangan bisa melanjutkan sekolahnya. Sistem pembagian kelompok UKT sesuai
dengan jumlah penghasilan orang tua merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan
pendidikan untuk semua.
Komentar
Posting Komentar